Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah Jabatan Kepala OPD Surabaya Masih Kosong

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Herlina Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya. Foto: Antara

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti kekosongan jabatan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya, di Surabaya, Kamis (16/8/2018), mengatakan pihaknya mengapresiasi atas pelantikan 350 pejabat di Pemkot Surabaya beberapa hari lalu, salah satunya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) yang sebelumnya kosong selama beberapa bulan.

“Meski demikian, masih ada beberapa jabatan kepala dinas yang kosong,” katanya dilansir Antara.

Beberapa jabatan yang kosong tersebut di antaranya Dr. Soewandhie Kepala RSUD, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) serta Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.

Menurut Herlina, sebenarnya SDM di Pemkot Surabaya yang potensial cukup banyak. Hanya saja, ia memperkirakan mereka belum mendapatkan kesempatan.

Untuk itu, ia berharap di beberapa OPD yang saat ini pimpinannya dijabat Pelaksana Tugas (Plt) melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM dibawahnya, agar mumpuni mengisi jabatan Kepala OPD.

Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan jika masih ada rangkap jabatan yang tentunya tidak akan optimal dalam menjalankan pekerjaannya karena bidang tugas yang berbeda.

“Kami memahami pengisian jabatan hak dan wewenang wali kota. Namun, Wali kota juga bertugas menjaga proses kepemimpinan di masing-masing dinas berkesinambungan,” kata Herlina

Selama ini, Herlina mengakui proses pengisian jabatan di seluruh organisasi perangkat daerah sudah berdasarkan proses seleksi sesuai dengan kompetensinya. Namun, ia meminta, jabatan yang kosong segera diisi.

“Kalau dari sekian banyak pegawai tak ada yang cocok menempati jabatan itu. Itu artinya belum ada regenerasi pegawai,” katanya.

Selain pengisian jabatan yang kosong, Herlina meminta pemerintah kota melakukan mutasi jabatan secara berkala. Usulan tersebut sebenarnya pernah disampaikan saat penyusunan Raperda Organisasi Perangkat Daerah.

Kalangan DPRD Surabaya menilai rotasi pejabat dilakukan selama tiga tahun sekali karena hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat yang masa jabatannnya terlalu lama.

“Tiga tahun semestinya cukup, agar penyegaran dan regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs