Haila Rama Purnama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengatakan masih banyak aset Pemkot yang belum tersertifikasi. Untuk itu diperlukan upaya bersama dari pihak terkait seperti Pemkot, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kejari kota mojokerto untuk melakukan penyelamatan.
Pihaknya juga menilai upaya bersama penyelamatan aset daerah tidak sebatas penyertifikatan, diperlukan pula cara pengelolaan aset daerah yang sesuai.
“Untuk melakukan penyelamatan, kita perlu mengupayakannya bersama. Bukan sekedar selesai di fase sertifikasi,” ungkapnya seperti yang dilaporkan Bayu dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Sementrara itu Heni Kartika Kepala BPN menyatakan dari 868 aset Pemkot bersertifikat ada 32 aset yang diajukan penyertifikatannya. salah satunya adalah milik Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. (dim/rst)