Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengidentifikasi satu jenazah korban kecelakaan Lion Air JT610 berdasarkan sidik jari dan properti ante mortem yang dibawa keluarga korban.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan sidik jari menggunakan alat Mambis dan pencocokan sidik jari di e-KTP dan Ijazah korban maka didapatkan hasil kecocokan dengan data post mortem jenazah atas nama Jannatun Cintya Dewi, perempuan 24 tahun, asal Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Brigjen Polisi Hudi Suryanto, Kapusinafis Bareskrim Polri mengatakan, dari 24 kantong jenazah, satu kantong ini menjadi yang paling mudah diidentifikasi karena ditemukan sidik jarinya. Hudi menjelaskan korban teridentifikasi ini belum menikah.
Dia juga berharap dengan satu keberhasilan identifikasi ini, juga diikuti dengan keberhasilan pengidentifikasian korban lainnya. “Semoga ini bisa menjadi awal pembuka keberhasilan identifikasi korban lainnya,” harapnya. (dim/bid/rst)