Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dua komplotan curanmor yang selama ini sering beraksi di Malang dan Pasuruan. Kedua tersangka adalah Baron (36) warga Pasuruan dan Likin (32) warga Kedung Kandang, Malang.
AKBP Juda Nusa Putra Wadireskrimum Polda Jatim mengatakan, masih ada empat tersangka lainnya yang selama ini bertugas sebagai penadah dan mereka masih menjadi buron.
Sementara untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan, merupakan ketua dari jaringan tersebut. Komplotan ini, dikenal sebagai pelaku curanmor yang sering menyasar pada kendaraan roda dua dan roda empat.
“Kami menangkap pelaku jaringan curanmor yang berada di wilayah Jawa Timur, khusus roda dua dan roda empat. Beberapa pelaku ini satu jaringan, satu kelompok yang pertama pelakunya Baron. Dia ini ketua jaringannya,” kata dia, Senin (8/10/2018).
Juda mengatakan, tersangka selama ini telah beraksi di 11 TKP di Jatim. Targetnya, mereka melirik pada rumah-rumah kosong dan beraksi pada malam hari ketika pemilik rumah sedang tidur.
“Salah satu pelaku bernama Likin, diketahui sebagai spesialis pencurian roda dua dan semua hasil kejahatannya dijual kepada rekannya, yang juga sesama pencuri yaitu Baron,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu beberapa kendaraan hasil curian dan peralatan yang digunakan pelaku. Di antaranya tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, 10 unit handphone, dan beberapa kunci T. Juda mengatakan, sebagian kendaraan hasil curian diketahui telah terjual. (ang/iss/ipg)