Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Modern mengembalikan uang kerugian negara ke Kas Negara Rp87 Miliar dalam bentuk tunai.
Pengembalian uang Rp87 Miliar itu dilakukan di gedung Plasa Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Uang itu sisa yang dikembalikan ke Kas Negara dari total Rp169 Miliar. Uang ini merupakan pengembalian tahap dua setelah bulan lalu Samadikun juga telah mengembalikan untuk tahap pertama.
Kuntadi Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Pusat menjelaskan, uang Rp 87 Miliar ini merupakan hasil penjualan aset milik Samadikun yang disita Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, pengembalian uang ini dilakukan simbolis saja, sedangkan ke kejari Jakarta Pusat akan ditransfer.
“Ini simbolis saja untuk pengembalian secara cash di Bank Mandiri, sedang untuk ke Kejari Jakarta Pusat akan ditransfer,” ujar Kuntadi.
Uang Rp 87 Miliar pecahan Rp 100 ribu itu dibawa dengan troli dan ditumpuk diatas meja di Plasa Bank Mandiri.
Sekadar diketahui, Samadikun Hartono menjadi buron sejak tahun 2003. Dia baru tertangkap di Shanghai, China pada 2016 dan dibawa ke Indonesia oleh Sutiyoso Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.
Saat ditangkap, Samadikun ternyata mempunyai lima Paspor dengan lima identitas yang berbeda.(faz/tna)