Sabtu, 23 November 2024

Salahgunakan Visa Wisata, Petugas Imigrasi Amankan Satu WNA Asal China

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap Liu Mingxi (49), yang terbukti telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China. Petugas mengamankan pelaku bernama Liu Mingxi (49), yang terbukti telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mengatakan, selama ini pelaku menggunakan visa wisata untuk bekerja. Pelaku sudah dua bulan tinggal di Surabaya dan bekerja sebagai seorang teknisi di sebuah pergudangan, di kawasan Margomulyo.

“Penangkapan ini berawal dari masyarakat dan intelijen yang ada di lapangan, lalu kami dalami. Saat kami cek ke lapangan, ternyata benar, WNA asal China ini gunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia,” kata Romi, Senin (10/9/2018).

Dalam hal ini, kata dia, pelaku dinilai telah menyalahi aturan Pasal 122 (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun pelanggar keimigrasian dapat ditindak dengan hukum pro justisia dan dideportasi ke negaranya.

Terkait tindaklanjut yang diberlakukan kepada pelaku, Romi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan dulu. Bisa saja hukuman pro justisia atau dideportasi ke negaranya masing-masing,” kata dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah menindak puluhan WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan data, tercatat sejak Januari hingga 10 September 2018 sudah ada 41 WNA asal China yang pernah diamankan oleh petugas dan telah ditindak sesuai hukum. (ang/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs