Dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo yang merupakan saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo Kamis (20/12/2018).
Didik Farkhan Alisyahdi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim mengkonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi P2SEM itu meninggal dunia tadi pagi.
“Betul, setelah kami mendapat kabar itu lalu kami kontak ke Lapas Porong, dan mendapat konfirmasi benar bahwa dr. Bagoes meninggal tadi pagi,” katanya kepada suarasurabaya.net.
Didik mengatakan, bahwa dr Bagoes sudah diperiksa dan di-BAP. Tapi waktu itu pihak Kejati masih membutuhkan alat bukti lain selain keterangan dari dr. Bagoes sampai kemudian meminta data hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkait kelanjutan kasus P2SEM ini, kata Didik, nanti dievaluasi dengan mencocokkan kesaksian dr. Bagoes dan alat bukti yang ditemukan apakah mendukung atau tidak untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, kalau belum memenuhi maka harus mencari alat bukti lain untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Jatim pada April lalu membuka kembali kasus dugaan korupsi P2SEM , dr. Bagoes berhasil ditangkap setelah enam tahun bersembunyi di Malaysia. Dari keterangan dr. Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas keterangan tersebut, Kejati Jatim lantas melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM. Dari 15 Anggota DPRD Jatim itu, terdapat dua orang yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat.
Namun, hingga kini penyidikan perkara tersebut belum menemukan titik terang siapa sebenarnya tersangka baru program bantuan itu.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi P2SEM telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. P2SEM bersumber dari APBD yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. (bid/dim/rst)