Idrus Marham politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Menteri Sosial, hari ini, Kamis (26/7/2018), memenuhi panggilan pemeriksaan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebenarnya, pemeriksaan lanjutan Idrus sebagai saksi penyidikan Johannes Budisutrisno Kotjo tersangka, dijadwalkan Rabu (25/7/2018). Tapi, kemarin dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Pekan lalu, Idrus Marham juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi untuk penyidikan Eni Maulani Saragih Anggota Fraksi Partai Golkar DPR yang berstatus tersangka.
Siang hari ini, sekitar pukul 10.25 WIB, Idrus tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Sebelum menjalani pemeriksaan, Idrus mengatakan siap menjelaskan apa yang dia ketahui soal Proyek PLTU Riau-1, kepada Penyidik KPK.
“Seperti janji saya, hari ini saya memenuhi panggilan KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena, minggu lalu Penyidik KPK belum selesai meminta keterangan. Nanti, untuk jelasnya saya sampaikan sesudah pemeriksaan,” ujar Idrus, Kamis (26/7/2018), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di rumah dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) itu, disangka menerima Rp500 juta, bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dari hasil pemeriksaan KPK, total uang suap yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada Eni Saragih sebanyak Rp4,8 miliar. (rid/ipg)