Sabtu, 23 November 2024

Saki Hati Karena Disenggol, Enam Pemuda Aniaya dan Rampas Motor Korban

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap tiga pemuda, yang merupakan komplotan perampas motor dan sering beraksi di wilayah Surabaya. Foto: Istimewa

Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap tiga pemuda, yang merupakan komplotan perampas motor dan sering beraksi di wilayah Surabaya. Ketiga pelaku itu di antaranya SM (20) warga Bangkalan, FA (21) warga Surabaya, dan MH (22) warga Bangkalan.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, saat beraksi komplotan ini terdiri dari enam orang. Untuk ketiga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tidak hanya merampas, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Seperti yang terjadi di kawasan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya. Saat itu, keenam pelaku sedang berada di sebuah kafe di Kapas Krampung Surabaya. Salah satu pelaku dari komplotan itu, sempat bersenggolan dengan korban bernama Syamsi.

Dari situlah, pelaku dengan korban sempat terlibat cek cok mulut hingga adu dorong. Tidak terima rekannya disenggol, pelaku lainnya mengajak kelompoknya untuk berencana membuntuti korban untuk melakukan balas dendam.

“Dari adu mulut itu, mereka berencana mengikuti korban yang saat itu membawa motor hanya seorang diri. Saat di perjalanan, pelaku langsung memepet korban dan memberhentikannya. Lalu korban dipukuli, ditendang hingga pingsan dan motornya dirampas,” kata Bima, Kamis (16/8/2018).

Setelah berhasil dirampas, pelaku langsung menjual motor milik korban ke Madura dan membagi rata hasil penjualannya. Tidak lama dari kejadian itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Salah satu pelaku berinsial SM, ditangkap di kawasan Pintu Masuk Tol Jembatan Suramadu. Saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku, karena berusaha melarikan diri dan menabrak petugas.

Kemudian, dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

“Ngakunya, karena sakit hati melakukan perampasan itu. Apalagi, saat itu mereka sedang mabuk. Kami akan selidiki terus kasus ini, barangkali ada TKP dan korban lainnya. Terutama mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) (2) ke (1e), (2e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs