Puluhan penjudi sabung ayam di dekat Makam daerah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya diciduk polisi ketika sedang asyik mengadu ayam, Minggu (7/10/2018).
Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat informasi warga, langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB pada Minggu (7/10/2018) dan menangkap 45 orang penjudi di lokasi.
Sekelompok penjudi ini menggunakan sabung ayam sebagai sarana berjudi dan menggunakan uang untuk taruhannya. AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, saat melakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan upaya paksa untuk mengamankan barang bukti dan pelaku.
Dari tangan puluhan pelaku perjudian ini, polisi berhasil mengamankan 57 unit sepeda motor, 6 unit mobil, 20 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan 3 buah sobekan kertas rekapan uang judi sabung ayam.
Atas perbuatannya, puluhan penjudi ini diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (bas/iss)