Senin, 25 November 2024

SPSI Jatim Soroti Disparitas UMK di Beberapa Daerah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Dok. suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jatim menandatangani besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur pada Kamis (15/11/2018) malam. Berdasarkan informasi yang didapatkan suarasuarabaya.net, besaran UMK Surabaya yang tadinya Rp3.583.312,61 dalam Pergub Jatim 2018, hari ini akan ditetapkan sebesar Rp3.871.052,61 atau mengalami peningkatan 8,03 persen.

Ahmad Fauzi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyebutkan, regulasi yang dibangun negara untuk membahas UMK dan UMSK ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78) tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa saat menaikkan upah, berarti menggunakan formula penentuan UMK di mana pemerintah tidak boleh menaikkan lebih besar dari 8,03 persen.

Namun, Fauzi menyoroti disparitas antar wilayah yang dibagi menjadi wilayah ring 1, dengan wilayah di ring lain memiliki perbedaan upah yang sangat jauh. Fauzi menilai perbedaan ini dengan ‘disparitas yang menganga’.

“Kota Pasuruan yang hanya dibedakan jalan saja dua jengkal, untuk Kabupaten Pasuruan upah berada di Rp3,8 juta sekian, tapi Kota Pasuruan hanya Rp1,9 juta sekian. Inilah yang kita sebut disparitas,” ungkapnya.

Hal ini, jika diteruskan dan tidak ada diskresi dari gubernur, menurut Fauzi, rakyat pada wilayah itu akan selamanya miskin.

“Jangankan yang di Lamongan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto dan lain-lain, rakyat Pacitan, Magetan, kita selamanya akan miskin. Mereka tidak boleh sakit karena upah mereka sangat jauh dengan ring 1,” jelas Fauzi.

Mengenai penetapan upah minimum ini, Fauzi memberikan sinyal bahwa kenaikan tahun ini, pada ring 1 akan tetap sesuai dengan PP 78. Sedangkan ring di luarnya akan mengalami diskresi dengan keputusan naik 16 hingga 20 persen, yang berarti di luar PP 78.

Pihaknya mengaku, usulan tersebut dia sampaikan pada gubernur dengan idealisme yang tidak berusaha membunuh industri. Upaya yang dia lakukan sebelumnya telah melakukan rapat besar untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur dengan hasil menolak keputusan.

“Ada yang tidak respons, bahkan walkout beberapa kali untuk meninggalkan ruangan sebagai tanda ketidaksetujuan mereka, bahwa harus kembali ke PP 78,” ungkap Fauzi.

“Tapi saya sampaikan ke dunia usaha, ini (kenaikan,red) tidak ngefek. Melihat perusahaan rokok yang di Surabaya saja, mereka berupaya menggaji karyawannya sesuai UMK di ring 1. Di sisi lain, ada perusahaan rokok di ring lain yang harga rokoknya sama, tapi gaji pegawainya jauh di bawah UMK ring 1,” tambahnya.

Untuk itu, Fauzi mengatakan, surat keputusan yang akan ditandatangani gubernur mengenai rencana penetapan upah minimum di Jawa Timur ini berpihak pada rakyat dengan tidak membunuh industri pengusaha.

Ia melanjutkan, bahwa langkah yang mereka ambil bukan tidak melalui pertimbangan. Sebelumnya, pihaknya juga telah menemui Kemendagri dan Kemnaker untuk konsultasi kepada biro hukum mereka mengenai diskresi dalam tindakan gubenur.

“Mereka tidak meganjurkan, tapi kalau ada sinyal sepakat dengan masing-masing perusahaan, itu bisa seperti win-win solution,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan, keputusan yang diambil Soekarwo ini sebagai mahakarya besar di akhir masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Timur

“Kalau istilah sepak bola, ini injury time. Bertepatan pada waktu yang terbaik,” ungkapnya, Jumat (16/11/2018). (nin/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs