Ribuan pengemudi serta perwakilan taksi daring dari seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Taksi Online (Aliando), hari ini akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta.
Aksi yang juga akan diikuti ojek daring ini untuk menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang tetap berlaku sejak 1 Februari 2018.
Abdul Hamid Azis, anggota Korlap, mengatakan, titik kumpul pengunjuk rasa di depan Balai Kota Pemprov DKI Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta.
Kemudian bergerak menuju Istana Merdeka di Jl Metdeka Utara lewat depan kantor Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat.
Pengunjuk rasa ingin bertemu langsung dengan Joko Widodo Presiden, agar membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang dianggap memberatkan pengemudi moda transpotasi daring.
Pada 29 Januari 2018 lalu, aliansi ini juga melakukan unjuk rasa dengan tuntutan yang sama, menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Unjuk rasa hari ini ditargetkan diikuti sekitar 10 ribu pengemudi taksi dan ojek daring.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, menegaskan, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku mulai 1 Februari 2018.
Tidak ada revisi terhada Permenhub ini tapi kepentingan para pengemudi taksi daring akan dijembatani,” kata Menhub usai berbicara dengan 15 perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Alinado) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018) malam.
Budi menyebutkan tiga hal yang akan dilakukan Kemenhub dalam memfasilitasi taksi daring, yaitu menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi, kemudian menemui perusahaan aplikasi serta bekerja sama dengan Kepolisian terkait SIM A Umum.
Menhub sebagai regulasi bersedia bersama-sama sopir taksi daring menemui perusahaan aplikasi, Uber, Grab dan Go-Car.
Soal SIM, Budi mengatakan para sopir taksi daring meminta untuk memfasilitasi pembuatan SIM A Umum secara kolektif di Kepolisian.
Terkait KIR, Menhub mengatakan pihak taksi daring tidak ingin kendaraannya diketrik atau tidak membekas di badan mobil, tetapi sertifikat lulus KIR dibuat seperti kalung.
Adapun untuk stiker, masih akan dibicarakannya karena sebagian besar sopir taksi daring keberatan, dengan dalih keamanan.
Namun Aliansi Nasional Driver Online tetap pada sikapnya, peraturan tersebut yang dianggap memberatkan itu harus dibatalkan.(jos/iss/ipg)