Sabtu, 23 November 2024
Usai Menjalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Rendra Kresna Bupati Malang Langsung Ditahan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rendra Kresna Bupati Malang tersangka kasus korupsi (rompi oranye), digiring Petugas Keamanan KPK menuju Rutan, usai menjalani pemeriksaan perdana di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (15/10/2018), memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Masing-masing Rendra Kresna Bupati Malang tersangka penerima suap, dan Ali Murtopo pihak swasta yang disangka sebagai pemberi suap.

Sesudah sekitar hampir 9 jam menjalani pemeriksaan perdana secara pararel di Kantor KPK, Jakarta Selatan, dua orang tersangka itu langsung menjadi tahanan KPK.

Pantauan di lokasi, Ali Murtopo turun dari Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih, sekitar pukul 19.20 WIB.

Pengusaha swasta yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK itu langsung berjalan menuju mobil tahanan, sambil menutupi mukanya dengan lembaran kertas yang dibawa.

Sekitar lima menit kemudian, Rendra Kresna juga keluar ruang pemeriksaan memakai rompi oranye, dan berupaya masuk mobil tahanan dengan menerobos kerumunan wartawan.

Begitu duduk di mobil, Bupati Malang dua periode itu cuma tersenyum. Dia tidak mau memberikan keterangan terkait status tersangka korupsi dan penahanan yang dilakukan KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua tersangka itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Rendra Kresna ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Ali Murtopo di Rutan Polres Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.

Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.

Kasus kedua, mantan politisi Partai Nasdem itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.

Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra pada Pilkada 2015. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs