Polda Jawa Timur tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi Deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Minggu (26/8/2018).
Panitia deklarasi yang tergabung dalam Relawan Ganti Presiden (RGB) 2019 Jatim menyatakan, mereka akan tetap melaksanakan aksi itu sesuai dengan rencana awal.
Mila Machmudah Koordinator Deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya menegaskan, sesuai Undang-Undang 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, polisi wajib menerbitkan STTP.
“Coba baca lagi pasal 13 ayat (1) huruf a. Polda wajib segera menerbitkan tanda terima pemberitahuan. Jadi yang melanggar Polda,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (25/8/2018).
Mila mengatakan, sebagai masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, RGB 2019 Jatim sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan.
“Kewajiban kami menyampaikan surat pemberitahuan, sudah kami lakukan. Kewajiban Polda adalah menerbitkan STTP. Tadi saya juga sudah ke Polda,” ujarnya.
Sesuai Pasal 13 UU 9/2018 itu, memang termuat beberapa poin kewajiban polisi setelah menerima surat pemberitahuan dari masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa.
Selain menerbitkan STTP, kepolisian juga wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak, serta melakukan pengamanan tempat, lokasi, dan rute pelaksanaan aksi unjuk rasa.
“Di ayat selanjutnya juga disebutkan, Polda berkewajiban mengamankan aksi unjuk rasa. Jadi kalau sampai aksi besok tidak aman, itu kesalahan Polda, bukan kesalahan kami,” katanya.
Dalam hal kesiapan pelaksanaan Deklarasi #2019gantipresiden, Mila mengatakan RGB 2019 Jatim sudah siap. Dia juga mengklaim telah menyiapkan keamanan internal.
“Insya Allah sudah siap. Masa dari berbagai elemen sudah siap aksi, dan semuanya sudah melepas: tidak ada bendera partai, tidak ada bendera caleg, kami hanya rakyat yang menyuarakan #2019gantipresiden dan itu konstitusional,” katanya.
Menurutnya, kegiatan Deklarasi #2019gantipresiden adalah cara RGB 2019 Jatim untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak golput dan memilih pada pemilu 2019.
“Silakan saja, hak mereka kalau mau memilih Jokowi 2 periode. Dan hak rakyat juga, memilih 2019 ganti presiden. Itu konstitusi,” ujarnya.(den/ipg)