Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) akan membawa materi penolakan Permenhub 108 yang dinilai memberatkan mereka pada Kongres Internasional ISO COPOLCO (International Standart Organization Consumer Policy Committee) ke-40 yang akan digelar bulan Mei di Bali.
Herry Bimantara Koordinator Lapangan PDOI mengatakan, Kongres Internasional itu rencananya juga akan disertai dengan Kongres Nasional Perlindungan Konsumen untuk Layanan Online. Diharapkan dengan adanya kongres ini akan ditetapkan suatu keputusan yang jelas dan kuat untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
“Dalam kongres itu nanti, akan diputuskan masalah regulasi online,” katanya.
Sambil menunggu hasil kongres yang baru terselenggara bulan Mei mendatang, para driver online telah mendapat perlindungan dan jaminan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) untuk menunda penerapan sanksi tilang bagi driver online yang belum mematuhi Permenhub 108.
“Kami sudah dapat surat jaminan perlindungan dari LPKNI yang isinya agar Kemenhub menunda sanksi tilang pada Driver Online. Jadi tidak ada penilangan,” katanya.
Herry menegaskan, lima poin penting Permenhub 108 yang ditolak karena memberatkan driver yakni tolak uji kir, SIM A umum, tolak penempelan stiker, dan menolak STNK atas nama badan hukum (koperasi).
“Kami ini mitra dan juga pengguna aplikasi, jadi wajib dilindungi. Kita bukan kacungnya aplikator,” katanya. (bid/iss/ipg)