Kapolri Instruksikan Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi
Jumat, 22 November 2024 | 21:01 WIB
Melalui surat edaran Bupati Sumenep, siswa SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Sumenep wajib berpakaian santri layaknya pondok pesantren salaf, yakni bersarung dan berpeci. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober.
Ahmad Sadiq Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengatakan, bagi guru dan siswa di Sumenep selama 6 hari ke depan wajib berpakaian santri. Terhitung sejak tanggal 22 sampai 27 Oktober ini, kecuali siswa non-muslim.
“Jiwa santri pelu ditanamkan sejak dini mulai dari tingkatan SD, SMP. Bahkan sejak dini di bangku Paud/TK. Salah satunya melalui pakaian,” terangnya seperti yang dilaporkan Bayu dari Radio Nada Sumenep dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (23/10/2018). (dim/ipg)