Sebanyak 102 perusahaan penyelenggara pos tingkat nasional dan provinsi mendapat sanksi teguran tertulis ketiga (SP3) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika karena belum menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2017.
Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/4/2018), Kominfo memberikan jangka waktu paling lama 30 hari setelah 18 April 2018 kepada penyelenggara pos untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2017 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo.
Penyelenggara pos tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yakni Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Sebelumnya, Kominfo mencabut 41 izin perusahaan penyelenggara pos dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2018 untuk menertibkan industri pelayanan pos dan melindungi konsumen.
“Kami mencabut 38 perusahaan penyelenggara pos selama 2017. Untuk 2018, ada 26 selama Februari dan 15 pada Maret,” ujar Ikhsan Baidirus Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo seperti dilansir Antara.
Ikhsan Baidirus mengatakan terdapat pelaku usaha pos dan logistik di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan main sehingga pihaknya mencabut izin untuk membela konsumen.
Hingga Maret 2018 tercatat sebanyak 644 perusahaan penyelenggara pos yang mengantongi izin dari Kominfo, baik perusahaan skala nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. (ant/dwi/ipg)