Sabtu, 23 November 2024

Ratusan Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Natal, 10 di Antaranya Bebas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sebanyak 387 narapidana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi khusus perayaan Hari Raya Natal 2018. Dari ratusan narapidana tersebut, 10 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember mendatang.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/Rutan di seluruh Jatim. Berdasarkan data Kemenkumham Jatim, saat ini jumlah narapidana yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni per 21 Desember 2018 secara keseluruhan mencapai 27.164 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Susy Susilawati Kakanwil Kemenkumham Jatim, Sabtu (22/12/2018).

Susy menambahkan, remisi khusus natal ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal.

Selain Natal, lanjut dia, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada hari besar keagamaan lainnya. Seperti Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima,” katanya.

Anas Saeful Anwar Kadiv Pemasyarakatan menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim sudah semakin baik. Menurutnya, ini salah satu indikator melihat perkembangan perilaku narapidana.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi Lapas/Rutan di Jatim relatif aman,” kata dia.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga, bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Terkait besaran remisi yang didapatkan, kata dia, narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan akan memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana, akan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs