Ratusan massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya, Jumat (21/9/2018). Aksi ini bertujuan untuk menuntut beberapa hal mulai dari stabilitas rupiah hingga tuntutan untuk menindak tegas aparat yang represif pada demonstrasi mahasiswa di beberapa daerah.
Andik Setiawan Ketua Umum HMI Cabang Surabaya menyebut, aksi mahasiswa harusnya dilindungi oleh undang-undang.
“HMI Cabang Surabaya mengutuk keras tindakan represif terhadap demonstarasi mahasiawa di Bengkulu dan Medan. Padahal menyuarakan kepentingan masyarakat itu dijamin oleh UUD,” katanya.
Menyebut aksi ini sebagai aksi solidaritas untuk negeri, mereka membawa poster dan spanduk sambil berorasi meneriakkan tuntutan-tuntutan mereka.
Pada aksi ini, mereka berhasil menemui tiga anggota komisi C DPRD Kota Surabaya yang berdialog langsung dengan para massa aksi di jalan. Mereka adalah Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C dan M Mahmud serta Camelia Habiba Anggota Komisi C.
M. Mahmud menyebut, tuntutan yang dibawa oleh para massa aksi akan langsung diteruskan ke pimpinan pusat.
Dalam aksi ini mereka berhasil menelurkan nota kesepakatan dengan dua pihak, yaitu dengan Polrestabes surabaya terkait tuntutan menindak tegas aparat yang represif terhadap aksi mahasiswa, Serta dengan DPRD Surabaya yang menghasilkan 6 poin. Poin tersebut adalah yaitu terkait stabilitas rupiah, penghentian impor beras, mencabut PP nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, penuntasan kasus agraria, pemerataan dan pembukaan kesempatan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan penegakan demokrasi deliberatif.
“Kami menilai PP Nomor 20 Tahun 2018 mencederai kepentingan rakyat banyak, terutama terkait kapangan pekerjaan. Indikasinya peraturan presiden itu telah berbenturan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Andik. (bas/iss/ipg)