Syafrin Liputo Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, sepeda motor tetap tidak bisa menjadi angkutan umum.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua (R2) adalah angkutan perorangan. Kemenhub tidak bisa mengaturnya sebagai angkutan umum.
“Kami tidak tahu tentang Peraturan Gubernur (Pergub) soal R2, ya. Karena sesuai UU 22/2009, sepeda motor tidak masuk kategori angkutan umum. Sampai sekarang belum bisa terwadahi payung hukum sendiri,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (12/7/2018).
Karenanya, Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa bila ada masukan ataupun tuntutan dari driver ojek online. Baik tentang Pergub R2 maupun tentang evaluasi tarif angkutan umum ojek online.
Seperti yang dituntut ratusan driver online, baik ojek online maupun taksi online, yang berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/7/2018) siang.
Selain meminta penuntasan draf Pergub tentang Angkutan Umum R2 seperti yang diwacanakan Pemprov Jatim belum lama ini, para driver ojek sepeda motor berbasis aplikasi online yang tergabung dalam Presidium Jatim Online Bersatu menuntut kenaikan tarif per kilometer.
“Seperti yang saya bilang tadi, karena sepeda motor ini tidak termasuk angkutan umum sesuai UU 22/2009, maka kami di Kemenhub tidak bisa masuk untuk mengatur tarif. Itu menjadi domainnya aplikator dan mitranya,” kata Syafrin.
Sedangkan untuk tarif Taksi Online, dia mengatakan, Kemenhub masih bisa menampung masukan dari pemerintah daerah melalui prosedur yang sudah ditentukan.
“Jika ada usulan dari provinsi terkait penyesuaian tarif taksi online, silakan disampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk dilakukan evaluasi dan disesuaikan tarifnya, jika memang hasil justifikasinya tarif itu perlu disesuaikan,” ujarnya. (den/bas/ipg)