Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin oleh Syafruddin yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11/2018), memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin dilansir dari setkab.go.id.
Dalam sidang terhadap PNS yang tidak disiplin itu juga diputuskan seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun. Empat orang lain mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujarnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh Bima Haria Wibisana Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian PANRB, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.(tin)