Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Massa Menuntut Ahmad Dhani Segera Ditahan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Aksi menuntut Polda Jatim segera menahan Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang menimpanya, Jumat (26/10/2018) siang. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Koalisi Elemen Bela NKRI menggelar aksi tuntut Polda Jatim segera menahan Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang menimpanya, Jumat (26/10/2018) siang. Selain menyampaikan tuntutan itu, massa aksi juga mendukung keputusan Polda Jatim yang menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, mereka bergantian berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan seperti “Jangan Biarkan Ahmad Dhani lari, penjarakan secepatnya” dan “Penjarakan Ahmad Dhani sekarang”.

Dalam orasinya, massa aksi ini bilang, mereka sepenuhnya mendukung langkah Polda Jatim dalam menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. Mereka juga menuntut, Ahmad Dhani dicekal oleh Imigrasi agar tidak melarikan diri, dan meminta Polda Jatim untuk segera menangkap Ahmad Dhani.

“Penjarakan Ahmad Dhani !” ujar Rudi Rosadi Jubir Koalisi Elemen Bela NKRI yang diikuti teriakan massa aksi.

Dalam aksi ini, mereka juga memohon agar turut memproses hukum pihak manapun yang mencoba melakukan fitnah dan hoax sebagai alat berpolitik di Pilpres 2019.

Sebagai Informasi, Ahmad Dhani sebelumnya terlibat kasus pencemaran nama baik menyusul pernyataannya kepada massa aksi penolak deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018 di depan Hotel Majapahit. Ia menyebut massa aksi tersebut sebagai “idiot”. Pasca pernyataan itu, ia lalu dilaporkan oleh Edi Firmanto ketua Koalisi Elemen Bela NKRI. Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan status Ahmad Dhani sebagai tersangka pada kasus yang menimpanya. (bas/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs