Jumat, 22 November 2024

Pria Bandung Jual Istri untuk Threesome di Surabaya, Ajak Dua Anaknya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelandang pelaku prostitusi layanan threesome. Foto: Istimewa

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggagalkan transaksi prostitusi layanan threesome di sebuah hotel di Jemursari Surabaya, Kamis (15/2/2018) lalu.

Polisi menangkap DS (37) pria yang tinggal di Bandung sebagai tersangka, mengamankan istrinya (32) sebagai korban, serta dua anak pasutri ini yang masing-masing masih di bawah umur.

DS sengaja menjual istrinya melalui media sosial dengan tawaran layanan seksual yang macam-macam. Dari hubungan seks biasa, threesome (melakukan persetubuhan bertiga), sampai swinger (bertukar pasangan).

Di hotel di kawasan Jalan Jemursari itu, DS hendak bertransaksi dengan pelanggan untuk layanan threesome senilai Rp2 juta, dengan uang muka Rp300 ribu.

DS telah melakukan praktik prostitusi menawarkan istrinya melalui media sosial ini sejak awal 2016 lalu. Di akun media sosialnya bernama ‘Sudiono Ana II’, dia menawarkan layanan threesome dengan tarif Rp5 juta.

Tapi harga sudah disepakati. Untuk transaksi ini, DS datang jauh-jauh bersama istrinya, dan membawa serta kedua anaknya, dari Bandung ke Surabaya.

Dia menyewa dua kamar hotel di Jalan Jemursari. Satu kamar untuk tempat ‘main’ threesome dirinya, istrinya, dan calon pelanggannya. Satu kamar untuk kedua anaknya.

Kepada AKP Ruth Yeni, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, DS mengaku menjalankan praktik ini, selain untuk meraup keuntungan demi memenuhi kebutuhan keluarga, juga untuk memuaskan fantasi seksnya.

“Ya, untuk memuaskan fantasi saja,” kata DS di Polrestabes Surabaya, Selasa (20/2/2018). Dia pun mengakui, setelah melakukan hubungan seks menyimpang bersama istrinya dan orang lain, ada kepuasan tersendiri.

DS mengaku terinspirasi melakukan hubungan seks seperti itu dari film-film porno yang sudah dia tonton.

Sedangkan inspirasi mendapatkan uang dari bisnis ini, dia mengaku termotivasi setelah bergabung dalam grup-grup media sosial yang berisi konten-konten pornografi dan prostitusi.

AKP Ruth Yeni mengatakan, Unit PPA mencatat, modus prostitusi di media sosial seperti yang dilakukan oleh DS memang mendominasi kasus-kasus perbuatan cabul yang dia tangani.

“Modus melalui Medsos atau modus online 90 persen dari seluruh kasus. Yang lainnya dengan modus konvensional seperti di Dolly dan bekas-bekas prostitusi itu hanya 10 persen,” katanya.

DS yang telah menjual istrinya, kini harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Dia disangkakan dengan pasal 296 jungto pasal 506 KUHP karena sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari perbuatan itu.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs