Jumat, 22 November 2024

Presiden Pimpin Rapat Terbatas soal Penataan Administrasi Kependudukan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Rapat terbatas. Foto: Setpres

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Rabu (4/4/2018), memimpin rapat terbatas, untuk membahas penataan administrasi kependudukan (Adminduk), di Kantor Presiden, Jakarta.

Rapat itu secara khusus digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Adminduk, terkait hak penganut kepercayaan.

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja terpantau sudah hadir di Komplek Istana Kepresidenan, antara lain Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pramono Anung Sekretaris Kabinet.

Sekadar diketahui, Selasa (7/11/2017), MK mengabulkan permohonan empat orang penganut kepercayaan yang mengajukan uji materi Undang-undang Adminduk.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat, kata ‘Agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1), bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan punya kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, MK juga memutuskan Pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, status penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Keluarga dan KTP, tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Menurut MK, hal itu diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan, mengingat jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia sangat banyak dan beragam. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs