Irjen (Pol) Setyo Wasisto Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) menjelaskan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap 114 tersangka kejahatan internet.
Menurut Setyo, penangkapan dilakukan Selasa (1/5/2018) pukul 17.30 WITA di tiga tempat, masing-masing Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung, Denpasar, Bali, Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, Bali, dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, Bali.
“Jumlah tersangka total ada 114 dengan rincian, 11 WNI ( 5 perempuan dan 6 laki-laki) dan 103 WNA China (11 perempuan dan 92 laki-laki),” ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Modus Operandi para tersangka ini, kata dia, mereka menggunakan saluran internet untuk mengaku sebagai petugas hukum yang ada di China. Kemudian dengan kecanggihan alat yang mereka miliki dapat mengubah nomor yang mereka gunakan seolah-olah dari instansi Kepolisian, Kehakiman dan Pengadilan di China. Setelah korban di bujuk rayu dan diintimidasi korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta kepada mereka.
Dari penangkapan para tersangka tersebut, Polri berhasil mengamankan juga barang bukti berupa Telephone (51 unit), Laptop (5 unit), Paspor (82 buah), Handphone (53 unit), Router (18 unit), Printer (2 unit), dan HUB (27 unit).
“Ke 114 tersangka itu sekarang ditahan di Polda Bali untuk keperluan penyidikan dan pengembangan,” pungkas Setyo.(faz/iss/ipg)