Kisruh sehubungan dugaan kebocoran data pribadi pengguna Facebook di Indonesia membuat Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius.
Karena, kebocoran data jejaring sosial asal Amerika Serikat itu, bukan kali pertama menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook. Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilangka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook.
Sampai sekarang, Penyidik Polri belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan.
“Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri bagi siapapun yang menerima pemberitahuan langsung dari Facebook agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi,” kata Brigjen Pol Mohammad Iqbal Karopenmas Mabes Polri, melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Senin (16/4/2018).
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan.
Penyidik Polri, berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mendapati keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat ini.
Karena sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab.
Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoaks dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator. Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia,” tegasnya.
Iqbal menegaskan, Polri dan Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook. (rid/ino/ipg)