Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya yang diajukan oleh ZA mantan perawat National Hospital, Senin (26/3/2018).
Pantauan suarasurabaya.net, saat di ruang sidang perwakilan dari Polrestabes Surabaya menyerahkan surat tugas kepada Majelis Hakim. Kemudian, mereka menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menjawab permohonan dari Termohon.
Setelah mendengar jawaban itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Senin (26/3/2018) hari ini dan akan dilanjutkan besok, Selasa (27/3/2018).
“Karena dari Polrestabes Surabaya belum bisa, maka sidang kami tunda dan dilanjutkan besok,” kata Majelis Hakim.
Saat ditanya tentang ketidaksiapannya itu, Kompol Aloysius Alwer Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya memastikan bahwa besok akan menjawab permintaan termohon.
“Besok saja rekan-rekan kami akan jawab apa yang diinginkan mereka. Dalam hal ini Polri khususnya Polrestabes Surabaya sangat siap sekali untuk menghadapi perkara ini. Siap dari aspek apapun,” kata Aloysius.
Terkait dua alat bukti yang diminta oleh pihak ZA, Aloysius tidak menjawab dan terlihat bergegas meninggalkan sejumlah wartawan yang berusaha mengajukan pertanyaan. Dia hanya menekankan bahwa besok, pihaknya akan siap menjawab permohonan dari pihak ZA. (ang/dwi)