Jumat, 22 November 2024

Polres Bojonegoro Luncurkan Sistem Perekam Pelanggaran Lalu Lintas

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro, meluncurkan sistem baru untuk mencatat semua pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan yang terkena tilang dan pelanggar lalu lintas yang disebut Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS).

Melalui sistem ini, pelanggar akan mendapatkan poin sesuai pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pelanggaran administrasi mendapat 1 poin, pelanggaran yang berdampak kemacetan 3 poin, dan pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan menerima 5 poin.

“Jika jumlahnya sudah 12 poin lebih, sanksinya SIM dicabut dan pelanggar harus mengikuti ujian SIM kembali. Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas yang mendapatkan lebih dari 16 poin, maka Satlantas akan mencabut SIM-nya untuk seumur hidup,” ungkap Ari Fadli Kapolres Bojonegoro di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, Senin (26/11/2018).

Traffic Attitude Record (TAR), seperti dilansir dari polresbojonegoro.id adalah database yang diintegrasikan dari data pelanggaran lalu lintas, tilang-el, dan data kecelakaan lalu lintas dari aplikasi TACS, Sat Lantas Polres Bojonegoro.

Output dari data ini, kemudian akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kpolisian (SKCK) dan sebagai bahan pertimbangan uji ulang dalam proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sedangan Demerit Point System (DPS), adalah sistem yang memberikan kriteria dalam proses perpanjangan SIM, di mana pengemudi dapat didiskualifikasi dari mengemudi untuk sementara waktu atau SIM dicabut.

Joe dari Radio Suara Bojonegoro dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (27/11/2018) menambahkan dari keteranga AKP Aristianto Kasat Lantas Lantas Polres Bojonegoro dasar pengembangan sistem TAR tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tentang SIM, dalam pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik dan atau manual.

Sementara dalam pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal pelanggaran lalu lintas sudah mencapai bobot 12, SIM dicabut sementara, sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Kasat Lantas menambahkan bahwa kegunaan dari dikembangkannya sistem TAR tersebut adalah untuk keselamatan dan pengamanan serta untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, juga sebagai upaya pencegahan atau pendeteksian dan pengawasan para pengguna lalu lintas maupun kendaraan. Sekaligus sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang administrasi, informasi, keamanan, keselamatan, hukum, serta kemanusiaan.

Sistem ini juga sebagai data atas pelanggaran atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan lau lintas, yang apabila dikaitkan dengan system electronic law enforcement akan semakin akurat sistem pencatatannya atau yang direcord pada SIM maupun STNK.

“Selain itu juga untuk membangun budaya tertib dan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses,” kata Kasat Lantas. (nin/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs