Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Ronny Suseno Kapolres Tanjung Perak (kiri) dan salah satu pelaku pemalsuan dokumen. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat tanah petok D. Tiga tersangka tersebut berinisial AG (45) warga Jalan Kalimas Baru, SI (40) warga Jalan Karang Menjangan, dan ME (45) warga Jalan Siwalankerto, Surabaya.

AKBP Ronny Suseno Kapolres Tanjung Perak mengatakan kasus tersebut terbongkar saat tersangka hendak mengajukan kredit di sebuah bank, namun pengajuan tersebut ditolak lantaran dokumen yang dimiliki ternyata palsu.

“Tersangka kemudian dipanggil sama pihak bank, diberitahu kalau dokumennya seperti KTP, KK itu palsu. Akhirnya dia mengaku kalau itu palsu, kemudian pihak bank melapor ke kami,” kata dia, Jumat (5/1/2018).

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar lima bulan dan melakukannya selama ada yang memesan.

“Modusnya tersangka ini ada yang tukang cetak, ada yang membuat data, ada yang cari orang yang butuh, pengen mengurus dokumen secara instan,” kata dia.

Ronny juga mengatakan tersangka biasanya menjual dokumen tersebut dengan sistem paket.

“Misalnya, per paket itu udah dapat KTP dan KK, mereka bisa menjualnya hingga Rp5 juta. Terus kalau yang memesan bawa bahannya sendiri, bisa lebih murah, sekitar Rp3 jutaan,” kata dia.

Polisi berhasil mengaman sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan KK palsu, puluhan surat tanah Petok D palsu, puluhan KTP palsu, stempel dan bantalan, printer merk Epson, laptop merk Asus, mesin ketik, beberapa HP, setrika merk Philips, lem kayu, kertas gosok, dan blangko KTP bekas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs