Tim Andi Bandit Polsek Karang Pilang Surabaya menangkap seorang laki-laki atas penggelapan mobil rental di Surabaya. Pelaku berinsial DA (45) warga Jogoloyo, Dukuh Pakis Surabaya, yang terbukti telah menggelapkan sebanyak lima unit mobil rental.
Kompol Noerijanto Kapolsek Karang Pilang mengatakan, pelaku selama ini menyewa lima unit mobil rental milik korban bernama Dwi, di Perum Gunungsari Indah, Surabaya. Awalnya, korban sama sekali tidak menaruh curiga, karena pembayaran awal sewa mobil rental berjalan dengan lancar, sejak 5 Juni 2018.
Namun, dua bulan kemudian tepatnya pada 18 Agustus 2018, tersangka diketahui tidak lagi membayar uang sewa mobil. Korban berkali-kali mencari pelaku, dan keberadaannya tidak diketahui. Korban juga sempat berusaha menghubungi nomor pelaku, dan ternyata sudah tidak aktif.
“Pelaku menyewa mobil rental ke korban. Awalnya lancar, tapi lama kelamaan dia menghilang. Ada lima mobil yang dia bawa. Kemudian korban melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Noerijanto, Jumat (7/9/2018).
Noerijanto mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku, dengan mentracking keberadaan mobil yang ternyata telah digadaikan oleh pelaku. Polisi melacak GPS di komponen mobil, yang ternyata masih aktif. Diketahui, lima mobil itu berada di tiga kota, yaitu dua mobil ditemukan di Kota Gresik, dua unit mobil ditemukan di Gedangan Sidoarjo dan satu mobil di Pasuran.
Selain menemukan kelima mobil, kata dia, polisi juga berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, dirinya mengaku terpaksa menggadaikan mobil rental itu, untuk membayar hutang-hutangnya. Bahkan, seringkali pelaku juga menggunakan uang hasil gadainya untuk berfoya-foya.
“Lima mobil itu ditemukan di tiga kota, saat dilacak GPS di komponen mobil rental masih aktif. Ternyata benar, pelaku menggadaikannya dengan senilai Rp15 juta hingga Rp20 juta per mobil. Tersangka diduga bekerjasama dengan temannya untuk melakukan penggelapan mobil rental,” kata dia. (ang/iss/ipg)