Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua tersangka produsen atau penjual miras berinisial KS (40) warga Lebak Rejo Surabaya dan SM (42) warga Lebak Jaya Surabaya. Kedua tersangka merupakan kakak beradik yang sudah dua tahunan menjadi spesialis penjual miras oplosan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk membuat miras oplosan, diantaranya 23 galon berisi alkohol makanan dan 21 dos berisi botol miras oplosan, dengan ukuran 1.500 mililiter dan 600 mililiter yang siap edar.
AKBP Roni Faisal Saiful Faton Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan pengungkapan produsen miras ini, berasal dari informasi masyarakat. Kemudian oleh polisi, ditindaklanjuti, dan berhasil menggrebek produsen miras oplosan itu, di kawasan Jalan Lebak Rejo, Surabaya.
“Untuk kesekian kalinya, kami berhasil mengamankan miras oplosan. Kali ini tersangkanya kakak adik, yang menjadi ahli prosuden miras oplosan asal Lebak Rejo Surabaya. Mereka ini sudah menjalankan bisnis ini, sekitar dua tahunan. Mereka belajar meracik miras oplosan dari internet,” kata Roni di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/4/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan usaha berdagang miras oplosan, karena tergiur keuntungannya yang besar.
Tersangka KK membeli 1 drum isi 200 liter alkohol makanan di toko bahan kimia, dengan harga Rp7.000.000. Kemudian, 200 liter alkohol makanan itu, dibagi ke dalam 20 galon air mineral kemasan 19 liter dan dioplos dengan takaran 1 galon berisi alkohol makanan, banding 4 galon air mineral. Kemudian tersangka menjualnya dalam kemasan botol air 600 mililiter, dengan harga Rp20.000. Sementara untuk botol air kemasan 1 liter, seharga Rp50.000.
“Keuntungan dari tersangka ini hampir 100 persen lebih. Padahal modalnya hanya Rp7 juta. Tetapi keuntungannya hingga 100 persen,” tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, selama dua tahun menjalankan bisnisnya, dia mengaku pelanggannya mayoritas dari masyarakat umum, dan tidak ada kalangan pelajar.
“Tidak ada. Ya yang beli biasanya masyarakat umum di sekitaran wilayah saya,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ang/iss/ipg)