Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar 50 Ribu Pil Dobel L di Driyorejo

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba dengan total barang bukti 50 ribu butir pil dobel L. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di depan masjid Legundi Raya, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Minggu (9/9/2019).

AKBP Wahyu S Bintoro Kapolres Gresik kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (14/9/2018) mengatakan, pelaku terdiri dari laki-laki bernisial HS warga Krian, Sidoarjo dan perempuan berisial N (30) warga Mojokerto.

“Jadi kita dapat informasi bahwa Minggu (9/9/2018) kemarin akan ada transaksi jam 03.30 WIB di depan Masjid Legundi Raya. Dari informasi tersebut, anggota kami menyusuri ke lokasi dan menemukan pelaku datang menggunakan mobil (honda, red) jazz warna merah,” katanya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan kantong kresek berisi 17 ribu butir pil dobel L yang menjadi barang bukti traksaksi. Tidak hanya itu, saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan satu dus pil koplo sebanyak 33 butir ribu butir.

“Jadi total ada 50 ribu (butir pil doble L, red),” ujar AKBP Wahyu.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan berusaha penangkap bandar narkoba berinisial MT.

“Dari penelusuran kami, kedua orang ini mendapat barang dari MT, dan kita masih melakukan pengejaran. Kami terus bekerjasama dengan Polda untuk mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini, polisi telah melakukan melakukan penggeledahan di masing-masing rumah pelaku di daerah Krian, Sidoarjo dan Mojokerto. Dari sana, polisi menyita satu mobil Honda Jazz, satu handphone Samsung dan satu handphone Oppo, kardus berisi 33 ribu serta uang sebanyak Rp500 ribu.(tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs