Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Dua Mucikari yang Beraksi di Kawasan Dolly

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya memegang barang bukti dari dua tersangka mucikari (menutupi wajahnya dengan kertas merah) dan korbannya (memakai topeng). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang mucikari di Wisma New Borneo Jalan Jarak Gang Dolly, Dukuh Kupang Timur Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi melakukan razia di kawasan tersebut. Kemudian polisi menggrebek sebuah wisma dan menemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum.

Dari razia tersebut, polisi mengamankan dua tersangka mucikari berinisial BSK (29) dan TSP (39). Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksinya sekitar 3 tahun dan mereka selama ini bertugas mencari dan menawarkan kepada perempuan untuk menjadi Pekerja Seks komersial (PSK).

“Mereka akan cari wanita, kalau ada tamu yang memesan. Sejauh ini, belum ada pengakuan kalau mereka juga menawarkan lewat online. Tapi kami akan selidiki terus,” kata dia.

Sudamiran mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi penjualan perempuan dengan tarif sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk sekali melakukan hubungan badan.

“Mereka juga menyewa kamar seharga Rp40.000 untuk melancarkan aksinya. Sementara masing-masing mucikari mendapat imbalan sekitar Rp20.000 sedangkan korbannya mendapat bayaran sekitar Rp160.000,” kata dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan dua orang laki-laki berinisal AA (35) dan RB (19) sebagai saksi dan tiga orang perempuan berinisial HDY (37), LK (42) dan YS (29) sebagai korban.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kondom, sprei sarung dan bantal, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp1.276.000, dua HP milik korban, dan dua HP milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang atau TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kedepan, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota akan terus melakukan razia untuk menghindari hal serupa di Dolly.

“Jangan coba di ulangi lagi di Dolly. Kami akan menindak tegas. Kami akan terus melakukan upaya agar Dolly bersih dari maksiat. Sesuai dengan upaya Pemerintah Kota yang ingin menjadikan Dolly sebagai fungsi sosial dan pendidikan. Jangan sampai kembali seperti dulu,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs