Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Dua Jambret di Surabaya, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Dua pelaku jambert yang ditangkap di Surabaya berinisial MA (16) dan GS (15), warga Pulosari Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menangkap dua pelaku kejahatan jalanan atau jambret yang sempat beraksi di Jalan Raya Abdul Wahab Siamin, Surabaya. Dua pelaku itu berinisial MA (16) dan GS (15), warga Pulosari Surabaya. Mirisnya, kedua pelaku masih dibawah umur atau tergolong anak-anak.

Kompol Slamet Sugiarto Kapolsek Dukuh Pakis mengatakan saat melakukan aksinya, kedua pelaku tidak hanya sekadar merampas barang milik korban. Tetapi, mereka juga kerap memaksa dan melakukan kekerasan. Kasus itu terungkap setelah salah satu korbannya melaporkannya kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Modusnya, kata dia, kedua pelaku mengincar para korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, pelaku akan membuntuti korban hingga ke lokasi yang kondisinya sepi. Setelah dirasa cukup aman oleh pelaku, mereka memepet korban dan langsung menarik tasnya hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Tanpa mempedulikan kondisi korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Kami mendapat laporan dari salah satu korban, bahwa telah terjadi penjambretan di depan kantor Partai Berkarya, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka ringan. Pelaku berboncengan, menggunakan sepeda motor Mio Soul Merah bernopol L 4965 KB. Satu mengendarai dan satunya yang mengeksekusi. Mirisnya, mereka ini masih anak-anak,” kata Slamet, Selasa (7/8/2018).

Namun berkat keterangan dari korban dan para saksi, lanjut dia, tidak menunggu waktu lama kedua pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, meskipun masih tergolong anak-anak, kedua pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi pencurian.

Sebelumnya, pelaku MA mengaku sudah dua kali, yaitu mencuri helm di Lapangan Kodam dan perkaranya sudah diselesaikan oleh Provost Kodam dan yang kedua masih dalam proses di Polsek Dukuh Pakis.

Sementara pelaku GS, mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian, yang pernah diproses di beberapa polsek. Diantaranya, Polsek Wiyung divonis 5 bulan penjara, Polsek Wonokromo divonis 9 bulan penjara, dan Polsek Dukuh Pakis yang sekarang masih diproses. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs