Polrestabes Surabaya turut menangani kasus larangan shalat jumat di sebuah mushola Apartemen Puncak Kertajaya yang sempat viral di media sosial.
AKBP Benny Pramono Wakapolrestabes Surabaya mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, tidak ada larangan bagi penghuni maupun masyarakat untuk sholat di musholla tersebut.
“Tidak ada yang melarang, pihak manajemen sama sekali tidak melarang untuk sholat lima waktu atau sholat Jumat disana. Masyarakat dan penghuni dipersilahkan, tidak ada larangan,” kata dia, Selasa (23/1/2018).
Benny mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak apartemen dan polsek setempat. Benny berharap Surabaya tetap dalam kondisi aman dan tertib. Terkait pelaku yang sengaja menempel dan menyebarluaskan di media sosial, pihaknya akan segera mengusut.
“Kami akan menyelidiki dan memproses siapa yang menempel dan menyebarluaskan. Nanti kami akan sampaikan,” kata dia.
Benny mengimbau kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi terkait hal-hal yang belum jelas kebenarannya. Sehingga, menyebabkan kesalapahaman antar pihak.
“Lebih baik, tanyakan dulu, kalau memang ada sesuatu yang kurang pas. Daripada salah paham dan akhirnya menimbulkan masalah,” kata dia.
Sebelumnya, tulisan berupa larangan sholat di musholla Apartemen Puncak Kertajaya, sempat menuai protes dari sejumlah penghuni apartemen, Senin (22/1/2018). (ang/iss/ipg)