Sabtu, 23 November 2024

Polisi Menangkap Dua Tersangka Kecurangan UNBK SMP

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan dua tersangka atas kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), di salah satu SMP Negeri di Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua tersangka atas kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), di salah satu SMP Negeri di Surabaya. Dua tersangka itu berinisial IM (38) dan TH (45) warga Surabaya, yang keduanya merupakan pegawai tidak tetap di sekolah yang bersangkutan.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan temuan tersebut berawal dari penyelidikan di salah satu lembaga bimbingan belajar di kawasan Jolo Tundo, Tambaksari. Dari situlah, polisi menemukan beberapa HP yang memuat foto-foto soal UNBK. Kemudian polisi mencoba menelusuri dari nomor handphone si pengirim dan menemukan kedua tersangka.

“Ini berawal dari sebuah lembaga bimbingan belajar di Tambaksari. Di tempat itu, kami dapati ada beberapa HP yang di dalamnya memuat soal-soal UNBK, yang dikirim lewat Whatsapp. Kami telusuri ada nomor pengirimnya. Ternyata milik tersangka kami amankan ini,” kata Rudi, kepada sejumlah awak media, Senin (30/4/2018).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mencoba menyambungkan kabel LAN ke komputer yang bisa diakses di ruangan lainnya. Dengan berbekal IP Address yang sudah ia ketahui, tersangka berhasil membobol soal UNBK, dari 5 komputer yang digunakan ujian. Setelah mendapatkan soal-soalnya, tersangka langsung mengambil gambar atau mendokumentasikan soal tersebut menggunakan kamera handphone-nya.

Kemudian foto soal-soal itu dikirim ke sebuah lembaga untuk dikerjakan. Setelah selesai, kunci jawaban dikirim ulang kepada tersangka dan dibagikan ke siswa yang akan mengikuti ujian.

“Sekarang kami sudah menahan dua tersangka. Kami masih mencari beberapa yang terlibat, entah itu pemilik lembaga, pegawai atau operatornya, kami masih akan lakukan pengembangan. Banyak yang terlibat, ini masih pengembangan,” kata dia.

Dari kasus itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit CPU, gambar soal UNBK yang di foto, satu unit monitor, dua rol kabel LAN, dan tiga buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 dan 2, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang Tindak Pidana Pencurian Informasi atau Data Elektronik. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs