Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran seorang perempuan, yang telah menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Surabaya Medical Center.
Saat ini, kata David, bayi perempuan yang masih berusia 13 hari itu, berada di bawah perlindungan Polsek Tegalsari. Pihaknya telah berkoordinasi secara khusus dengan pihak rumah sakit, agar bayi tersebut diberikan pelayanan terbaik.
“Kami masih melakukan pengejaran. Semua data-data sudah dikumpulkan dan akan kami kroscek. Untuk bayinya, saat ini berada di bawah perlindungan Polsek Tegalsari,” kata David, Kamis (26/4/2018).
David mengungkapkan, ibu dari bayi tersebut terancam dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014, Pasal 76 B, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
“Iya ibunya kalau ketangkap, pasti akan kami proses sesuai dengan hukum. Karena telah menelantarkan bayinya. Sesuai Pasal 76 B,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Tegalsari menerima laporan bahwa ada seorang bayi perempuan yang masih berusia 12 hari, ditelantarkan oleh ibu kandungnya, pasca melahirkan, di Rumah Sakit Surabaya Medical Center, Rabu (26/4/2018).
Bayi malang itu, ditinggal ibunya, setelah empat hari dilahirkan, Rabu (18/4/2018). Pihak rumah sakit tidak mengetahui secara pasti, penyebab kepergian ibu dari bayi itu. Sebelum pergi, Mochammad Choliq Wakil Direktur Rumah Sakit Surabaya Medical Center mengatakan ibu dari bayi itu sempat menanyakan soal biaya perawatan.
“Penyabab kabur tidak jelas dan sepertinya ada sesuatu direncanakan. Karena sebelumnya dia selalu menanyakan soal biaya,” kata Choliq.
Sementara untuk kondisi bayi mungil itu, Choliq mengatakan bahwa bayi tersebut sudah mulai membaik dan berat badannya bertambah.
“Alhamdulillah normal dan berat badannya naik 1,6 gram dari 1,4 gram selama empat hari naik,” kata Choliq.
Dari data-data yang diberikan pihak rumah sakit kepada polisi, kata David, ternyata alamat yang sempat dituliskan oleh pelaku, adalah alamat fiktif. Begitu juga dengan nomor handphonenya, yang sampai sekarang tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
“Kami sudah cek alamatnya. Hasilnya alamat yang diberikan oleh pelaku itu, alamat fiktif. Alamatnya memang benar ada, tapi pelaku sudah tidak tinggal disana. Dari keterangan orang-orang disana, memang pelaku ini pernah tinggal disana tapi dua tahun yang lalu,” kata dia.
Menurut David, ada indikasi perencanaan yang dilakukan oleh pelaku, terkait bayi yang ditinggalakannya. Sebab, pelaku sempat menuliskan tiga alamat yang berbeda-beda.
“Waktu pendaftaran pelaku menuliskan alamat A, lalu di kegiatan operasi pelaku menuliskan alamat B dan pada saat anaknya memerlukan tindakan, dia juga menulis alamat C. Jadi alamatnya berubah-ubah dan itu semua alamat fiktif. Ada sesuatu yang disembunyikan,” kata dia. (ang/dwi/ipg)