Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengembangkan penyelidikan kasus kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Penyelidikan terutama berkaitan pelibatan tujuh artis terkenal dalam mempromosikan produk-produk kosmetik yang ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya.
“Sejumlah masyarakat menanyakan perkembangan kasus ini karena melibatkan artis dalam mempromosikan produknya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018).
Sebab itulah keterangan dari ketujuh artis peng-endorse produk DSC Beauty sebagai saksi sangat penting dan menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Saat ini polisi telah menetapkan KIL (26) perempuan pemilik usaha DSC Beauty asal Kediri yang telah mengoplos sejumlah bahan kosmetik lain yang sudah terkenal dan membuatnya dalam kemasan baru berlebel DSC Beauty.
“Yang jelas sudah ada beberapa yang akan kami kembangkan,” kata Luki ketika ditanya adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus kosmetik ilegal ini.
Berkaitan dengan produk DSC Beauty yang sudah beredar di masyarakat, Polda Jatim dengan adanya Laboratorium Forensik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan terus melakukan penelitian.
Sudah ada temuan bahan berbahaya Hydroquinone Tretinoin, bahan merkuri yang ditemukan di bahan kosmetik asal Filipina, di produk DSC Beauty. Bahan ini juga sudah masuk di dalam daftar public warning.
“Sementara yang kami dapatkan, ada kandungan merkuri di produk kosmetik ini. Kami akan kembangkan asal-usul barang. Sementara ini, asal (bahan) produk ini dari Filipina,” katanya.
Manajemen Artis Seharusnya Meneliti Produk yang Di-endorse
Irjen Pol Luki Hermawan Kapoldy Jatim mengatakan, seharusnya manajemen tujuh artis yang meng-endorse produk DSC Beauty lebih teliti sebelum menerima tawaran kerja sama.
“Tim manajemennya seharusnya paham (mengenai produk yang akan di-endorse, karena ini, kan, level artisnya sudah terkenal,” katanya di Mapolda Jatim.
Sesuai keterangan dari Siti Amanah, Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar POM di Surabaya, beberapa waktu lalu, di kemasan produk kosmetik ini memang tidak didapati sejumlah hal yang menjadi bukti legalitas produk tersebut.
Di antaranya, BBPOM di Surabaya tidak menemukan izin edar resmi dari BPOM, juga tidak adanya kandungan produk yang benar, tanggal kedaluarsa, label resmi, dan tempat produksi di kemasan produk kosmetik DSC Beauty.
Hal-hal itulah yang seharusnya sudah diteliti lebih dulu oleh manajemen ketujuh artis peng-endorse sebelum menyetujui kerja sama promosi produk.
Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada kesempatan yang sama mengatakan, polisi memerlukan keterangan para artis untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
“Kami akan lihat, besok apakah NK (Nella Kharisma) akan hadir atau tidak. Karena kami membutuhkan keterangan tersebut untuk tindak lanjut proses sesuai petunjuk dari alat bukti lainnya, khususnya dari keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Polisi, kata Yusep, juga akan membandingkan keterangan yang telah disampaikan tersangka dengan keterangan yang akan disampaikan oleh artis dan manajemen artis peng-endorse DSC Beauty.
Salah satu yang menjadi perhatian polisi, seperti yang sudah disebutkan oleh Irjen Pol Luki Hermawan: apakah artis dan manajemen artis itu sudah tahu legalitas produk yang di-endorse?
Sebagaimana disebutkan oleh Luki, para artis ini diketahui telah menerima bayaran dari jasa endoresment produk itu dengan nilai yang cukup fantastis. Antara Rp7-15 juta per minggu.
Perlu diketahui, produk kosmetik oplosan yang diproduksi sendiri oleh tersangka KIL ini telah dipasarkan selama kurang lebih dua tahun dengan jumlah keuntungan yang diraup tersangka dari penjualan produk mencapai Rp300 juta per bulan.
Tersangka mampu menjual produk ini hingga 750 paket setiap bulan ke beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, Yogjakarta, dan Makassar.
Jenis produknya pun bermacam-macam. Dari krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling dari bahan-bahan terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga salep Sriti, yang dioplos dan dikemas ulang tanpa izin dari BPOM.
Ada tujuh artis yang diketahui turut mempromosikan produk ini melalui media sosial masing-masing. Di antaranya NK dan VV (penyanyi dangdut) NR dan OR (presenter dan bintang iklan), serta artis lain berinisial MP, B (seorang disc jockey), dan DK.
Rencananya, besok NK akan menghadiri panggilan pemeriksaan dari polisi. Demikian halnya VV yang sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan melalui kuasa hukumnya namun polisi tidak memastikan kapan VV bersedia hadir ke Mapolda Jatim. (den/dim)