Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan terkait prostitusi online di Surabaya. Tersangka berinisial VR (20) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan tersangka VR selama ini menawarkan suaminya sendiri melalui media sosial Facebook, untuk melakukan hubungan seksual bersama atau yang jamak biasa disebut hubungan threesome.
“Kami melakukan penggrebekan di sebuah hotel di kawasan Jalan Kayun, Kecamatan Genteng, Surabaya. Saat digerebek, polisi menemukan dua orang pria dan seorang perempuan yang tanpa menggunakan pakaian,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018).
Rudi juga mengatakan bahwa tersangka sengaja menawarkan suaminya kepada anggota di grup prostitusi tersebut seharga Rp500 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan hal itu karena faktor ekonomi.
“Memang yang menjadi dalang ini istrinya. Dia membujuk suaminya agar mau ditawarkan untuk melakukan itu, karena butuh uang untuk kehidupannya,” kata Rudi.
Untuk mengungkap lebih lanjut, kata Rudi, pihaknya akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menyelidiki grup media sosial yang digunakan tersangka itu.
“Kemungkinan akan kami blokir, iya, nanti kita akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan upaya-upaya hukum. Masyarakat kalau mengetahui grup-grup yang mencurigakan, bisa langsung lapor ke kami, agar bisa ditindaklanjuti,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu lembar bill hotel, uang tunai Rp 500.000, dua buah handphone dan fotocopy surat nikah atas nama tersangka dan suaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)