Sebanyak 13 mobil yang akan dikirim ke luar pulau diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari beberapa gudang ekspedisi karena melanggar fidusia.
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, 13 mobil yang diamankan terdiri dari beragam merek dan jenis.
“Kami amankan mobil-mobil ini dua sampai tiga minggu terakhir dari beberapa gudang ekspedisi di Tanjung Perak,” katanya di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/7/2018).
Pembongkaran modus pelanggaran perjanjian fidusia ini hasil kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Antonius menjelaskan, setelah melakukan razia di beberapa gudang ekspedisi, temuan mobil bodong tanpa BPKB itu dikoordinasikan dengan APPI Jawa Timur.
Tersangka pemalsuan identitas untuk menipu perjanjian fidusia dengan perusahaan finance. Foto: Denza suarasurabaya.net
“APPI yang menyebarkan data-data mobil ini ke semua perusahaan finance, kemudian perusahaan-perusahaan finance melakukan pelaporan ke kami,” ujarnya.
Namun, sebagian besar perusahaan finance memilih tidak melanjutkan kasus itu dan mencabut laporan polisi karena hanya menginginkan kendaraan mereka kembali.
Polisi pun tidak melanjutkan penyelidikan sampai menangkap para pelaku, dalam hal ini debitur nakal yang tidak melanjutkan pembayaran cicilan ke perusahaan finance selaku kreditur.
Padahal, para kreditur nakal itu berupaya menjual atau mengalihkan mobil ke pihak lain dan berpotensi pidana sebagaimana pasal 36 UU 42/1999 tentang Perjanjian Fidusia.
Di pasal itu, debitur yang mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Polisi mengabulkan pencabutan laporan dari perusahaan finance dan menyerahkan kembali kendaraan itu kepada perwakilan masing-masing perusahaan finance, Senin siang.
Beberapa perusahaan finance itu di antaranya Adira Finance, BCA Finance, ACC Finance, Buana Finance, dan Otto Finance.
“Karena undang-undang menyebutkan mereka (perusahaan finance) bisa serta-merta mengeksekusi kendaraan, setelah laporan dicabut kami serahkan kendaraan ini kepada yang paling berhak, yakni perusahaan finance,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UU 42/1999 tentang Perjanjian Fidusia, penerima fidusia dalam hal ini kreditur atau perusahaan finance memang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan dalam melakukan eksekusi.
Kasus Pemalsuan Identitas
Polisi mengamankan 13 kendaraan yang bermasalah fidusia itu dalam beberapa temuan kasus hasil razia di sejumlah gudang ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ada lima atau enam kasus. Jadi satu orang mengirim satu atau dua mobil ke NTT,” ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari beberapa kasus itu polisi berhasil mengejar dan mengamankan satu orang tersangka dengan kasus pemalsuan identitas dalam kaitannya dengan perjanjian fidusia.
Tersangka berinisial IK, laki-laki berusia 35 tahun asal Kuningan, Jawa Barat diamankan polisi karena pemalsuan identitas saat melakukan perjanjian fidusia dengan perusahaan finance.
AKP Tinton Yudha Riambodo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan modus serupa.
“Tiga kali. Ada motor juga,” katanya. “Setelah kami lidik, identitas yang dia gunakan, juga alamat yang dia gunakan, adalah alamat palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, tersangka sudah bisa disebut sindikat. Karena itu, polisi akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
“Dia ini istilahnya membobol finance. Dia mengajukan permohonan, tapi kemudian tidak membayar cicilan. Jadi dia memang berniat untuk membobol,” kata Antonius.
Perbuatan IK melanggar Pasal 35 Undang-Undang 42/1999 tentang Perjanjian Fidusia. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(den/ipg)