Delapan polisi bersenjata lengkap ada di antara puluhan petugas yang mengawal jalannya sidang perdana perkara pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang diduga terhubung dengan jaringan teroris trans-nasional ISIS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Polisi tidak hanya berjaga di dalam ruang sidang, namun juga siaga di luar gedung pengadilan.
Dalam sidang perdana, Selasa (24/7/2018), JAD diwakili oleh satu orang pengurusnya, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali, yang didampingi oleh seorang penasihat hukum.
Aris Bawono Langgeng Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, namun mengingatkan bahwa seluruh proses sidang tidak boleh direkam untuk siaran langsung.
“Saya mempersilakan awak media untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, tetapi sepanjang proses sidang tidak boleh direkam untuk live (siaran langsung),” katanya seperti dilansir Antara.
Ketua majelis hakim kemudian mengonfirmasi identitas Zainal Anshori sebagai perwakilan dari JAD, dan memastikan bahwa terdakwa didampingi oleh penasihat hukum.
Sidang pun diteruskan dengan pembacaan surat dakwaan dari Heri Jerman Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum. Usai pembacaan dakwaan, hakim mempersilakan Amir JAD Pusat Zainal Ansori berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk pengajuan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, tetapi ada kekeliruan dalam penyebutan nama pada surat dakwaan,” kata penasihat hukum dari JAD.
Kekeliruan itu terletak pada penyebutan nama Khairul Anam yang seharusnya Khairul Anwar.
Sidang pun berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dari pihak korban, dan saksi ahli.
JAD diduga terkait dengan sejumlah serangan teror di berbagai kota, termasuk serangan bom di Jalah MH Thamrin di Jakarta, serangan di Mapolres Surakarta, serangan bom Molotov di Samarinda, serangan bom Kampung Melayu di Jakarta, kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya. (ant/dwi)