Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan SP, 35 tahun, warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, terkait kasus membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam yang tanpa dilengkapi surat izin.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan kejadian bermula saat anggota kepolisian sedang melaksanakan Pam Natal dan Tahun Baru di Pos Pol Kedung Cowek Surabaya dan melihat gerak-gerik SP yang sangat mencurigakan.
“Dia (tersangka) terlihat sedang menunggu seseorang di atas motornya, kelihatannya mencurigakan, seperti menyimpan sesuatu yang disembunyikan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian polisi menghampirinya, untuk menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan,” kata dia kepada suarasurabaya.net, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2018).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah pisau sepanjang 25 sentimeter beserta sarung kulit, satu buah pisau dapur, lima mata kunci palsu, satu buah kunci T, dua buah kawat modifikasi, dan satu buah kunci magnet.
Lily juga mengatakan, tersangka sempat berencana membawa barang bukti tersebut untuk melakukan aksi pencurian. Sebelumnya, kata Lily, tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Polsek Wiyung dan Sukolilo.
“Dia juga sempat mengaku kalau dulu pernah mencuri besi dan sepeda motor. Jadi udah dua kali ini dia di penjara,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ang/iss/ipg)