Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus peluru nyasar ke ruangan dua anggota DPR RI di Gedung Nusantara I lantai 13 dan 16.
Kombes (Pol) Nico Afinta Karo Karo Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing IAW dan RMY.
Penetapan tersangka, kata Nico, berdasarkan penyelidikan dan barang bukti senjata, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Polisi sudah melakukan olah TKP dan peluru yang diamankan polisi setelah diperiksa identik dengan senjata yang dimiliki pelaku,” ujar Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Identiknya peluru dengan senjata tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri.
Nico menjelaskan barang bukti yang disita dari dua tersangka tersebut masing-masing satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam coklat, tiga kotak peluru ukuran 9×19 mm dan tiga buah magazin. Sedang satu lainnya senjata api merek AKAI kaliber 40 warna hitam, tiga kotak peluru 9×19 mm dan dua buah magazin.
“Pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara 20 tahun,” tegas Nico.
Sekadar diketahui, pada Senin (15/10/2018) peluru nyasar itu mengenai ruangan Wenny Warouw anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra di lantai 16 dan ruangan Bambang Heri Purnama anggota DPR Fraksi Partai Golkar lantai 13 Gedung Nusantara I kompleks Parlemen Senayan.(faz/ipg)