Jumat, 29 November 2024

Polda Jatim Ungkap Kolam Tuyul yang Bobol Kartu Kredit Hingga Ratusan Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana spamming dan carding di Polda Jatim. Foto: Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kejahatan ITE, dengan menangkap tiga tersangka atas kasus tindak pidana spamming dan carding. Ketiga tersangka masing-masing berinisial IIR (27) warga Malang, HKD (36) warga Bojonegoro, dan ZU (29) warga Malang.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimum Polda Jatim mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online.

“Pada tanggal 15 Maret kemarin, kami mendapatkan informasi, kalau ada carder atau pelaku carding yang melakukan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit illegal. Kemudian kita menindaklanjuti dan menemukan pelaku berada di kabupaten Malang. Lalu kami melakukan penindakan dengan melacak pelaku lewat situs akun dan menangkapnya,” kata Arman, Selasa (20/3/2018).

Arman mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming, dan menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomor rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah mendapatkannya, tersangka memanfaatkannya untuk berbelanja online.

“Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Mereka cuma butuh data nomor kartu kredit, sudah bisa langsung belanja. Mereka melakukan aksinya sudah 7 bulan,” kata dia.

Selain itu, kata Arman, ketiga tersangka juga diketahui tergabung dalam sebuah jaringan yang tersebar di beberapa kota, sebagai agen buyer atau penadahnya. Dalam melakukan aksinya, para hacker tersebut memiliki komunitas tersendiri di media sosial yaitu facebook yang bernama “Kolam Tuyul”.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang yang mereka beli itu, rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualannya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Arman mengatakan total keseluruhan barang-barang yang dibeli tersangka, sekitar Rp500 juta.

“Tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat, lalu membeli sejumlah barang di luar negeri secara online. Tidak sampai setahun, tersangka meraup untung hampir setengah miliar,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, jam tangan bermerek, laptop, hp, cincin, berlian, kalung, alat kesehatan, CCTV, sepatu, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 46 (2) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs