Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Temukan Lima Pelanggaran Amblesnya Raya Gubeng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kondisi amblesan Jalan Raya Gubeng. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tim Investigasi Polda Jatim terus bekerja keras melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu.

Di antaranya, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.

Potensi pelanggaran berlapis itu dikarenakan amblesnya Jalan Raya Gubeng menimbulkan kerugian cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.

“Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut,” kata Barung, Sabtu (22/12/2018).

Penyidik, kata Barung, juga telah menyimpulkan bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena faktor cuaca, melainkan kelalaian teknis yang dilakukan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

“Sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, Polda ingin kasus ini dipercepat. Sebab menyangkut obyek vital,” katanya.

Barung mengatakan, proses perbaikan jalan yang telah dimulai sejak kemarin, tidak menjadi masalah bagi penyelidikan. Pasalnya tim laboratorium forensik telah selesai mengambil sampel dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Sehingga aktivitas perbaikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, sampai hari Jumat (21/12/2018), sudah 36 saksi (sebelumnya 34 orang, red) yang dimintai keterangan penyidik atas kasus ini. Mereka adalah para pekerja, kontraktor dan sub kontraktor dan sejumlah tim ahli. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs