Kombes Pol. Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan berkas tahap pertama Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus pencemaran nama baik pada Jumat (7/12/2018). Berkas perkara tersebut selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jatim.
“Jam 13.00 berkas tahap pertama atas nama Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik diserahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/12/2018).
AKBP Harissandi Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim menambahkan, terkait penelitian berkas, diserahkan sepenuhnya kepada JPU pada Kejati Jatim. Artinya, jika pun nantinya berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, pihaknya siap melengkapi berlas tersebut.
“Apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan kemudian P19-nya apa, nanti kita penuhi,” katanya.
Sebelumnya, Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menyampaikan, pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas. Pihaknya mengaku sudah menunggu dan beberapa kali menanyakan pelimpahan berkas ini.
Tak hanya itu, Kejati juga sudah menyiapkan JPU untuk menangani kasus ini. “Kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” katanya. (bid/iss)