Minggu, 24 November 2024

Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani Terkait Penipuan Investasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018). Foto: Antara

Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Pemeriksaan itu rencananya akan digelar besok Selasa (22/10/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi lainnya yang saling berhubungan. Termasuk Edi Rumpoko Wali Kota Batu, yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Ahmad Dhani dianggap belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Barung mengungkapkan, ini adalah pemanggilan kedua kalinya. Sebelumnya, pihak polisi telah memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dia tidak memenuhi panggilannya.

“Besok, Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait vila di Batu. Kalau Edi Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta. Dhani pun juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini karena ada yang lapor, bukan kriminalisasi dan harus diselesaikan Polri,” kata Barung, Senin (22/10/2018).

Untuk melancarkan proses pemeriksaan, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat lalu (19/10/2018). Pencekalan itu dilakukan sebagai antisipasi untuk proses pemeriksaan Dhani selanjutnya.

Karena tidak hanya soal penggelapan dana, Ahmad Dhani sebelumnya juga berurusan dengan Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik kepada salah satu ormas di Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan mangkir dari panggilan polisi.

Untuk itu, pihaknya tidak ingin ketidakhadiran Ahmad Dhani menjadi beban bagi pihak kepolisian melanjutkan proses pemeriksaan. Sehingga, pengajuan pencekalan terhadap pihak imigrasi sebagai salah satu antisipasi polisi.

“Melakukan pencekalan di imigrasi sehubungan dengan antisipatif yang kita lakukan dalam rangka pemeriksaan berikutnya, maksudnya kita tidak ingin dibuat semacam beban lagi. Apabila menyangkut ketidakhadiran seseorang lagi atau dia ke luar negeri. Nah, ini kita tidak menginginkan lagi sehubungan dengan hal tersebut. Kita mengantisipasi dengan cara melakukan pencekalan di imigrasi pada Jumat kemarin. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” jelasnya. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs