Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari upaya memberantas korupsi di Indonesia tidak bisa hanya dengan penindakan. Tapi, perlu dibarengi dengan upaya pencegahan lewat pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya itu, Pimpinan KPK hari ini meresmikan penggunaan gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), di Jalan HR.Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan atau gedung KPK lama.
Agus Rahardjo Ketua KPK dalam sambutannya mengatakan, dengan peresmian Gedung ACLC, KPK mengajak segenap elemen bangsa dan komunitas internasional untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi melalui pendidikan antikorupsi.
“Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan. Kami berharap melalui Pusat Edukasi Antikorupsi ini sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan penegak hukum melalui badan diklat masing-masing, semakin baik dalam pembangunan integritas masyarakat sebagai upaya kolektif dalam kerangka pemberantasan korupsi,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Sekadar diketahui, Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC dibentuk pada 2011 atas kerja sama KPK dengan lembaga donor Jerman Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
ACLC lahir atas komitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang antikorupsi. Hal itu tidak terlepas dari tantangan KPK menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan modus kian canggih.
Secara bertahap sejak 2015, Pusat Edukasi Antikorupsi mulai beroperasi dengan menyusun materi-materi antikorupsi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk dengan metode pembelajaran jarak jauh atau e-learning.
Sekarang, ada 30 orang trainer internal yang akan terus bertambah jumlahnya. Pada 2016-2017, Pusat Edukasi Antikorupsi telah mendorong pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama dengan Kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Melalui proses sertifikasi, sekarang ada 256 Penyuluh Antikorupsi (PAK) serta 47 Ahli Pembangun Integritas (API).
Selain itu, merespon permintaan lembaga-lembaga antikorupsi di beberapa negara, Pusat Edukasi Antikorupsi juga mengembangkan program kelas internasional.
Pada 26-30 November 2018, kelas internasional akan diikuti para pejabat dan profesional dari 5 lembaga antikorupsi: Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) Afganistan; Bureau Independent Anti-Corruption (BIANCO) Madagaskar; Anti-Corruption Commission (ACC) Banglades; Administrative Control Authority (ACA) Mesir; dan Anti-Corruption Commission of the Republic of the Union of Myanmar (ACCM).
Pada kesempatan itu, KPK akan berbagi pengalaman, tantangan dan kesuksesan selama hampir 15 tahun, selain juga mengambil pelajaran dari praktik-praktik terbaik yang dijalankan oleh masing-masing negara peserta.
Harapannya, Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi rujukan di kawasan regional dalam meningkatkan integritas masyarakat. (rid/tin)