Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan Facebook Klaim Siapkan Antisipasi Terulangnya Kebocoran Data Pengguna

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Simon Milner Pimpinan Facebook Asia Pasifik (kemeja batik biru), dan Ruben Hattari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia (kemeja abu-abu), memberikan penjelasan soal kasus kebocoran data pengguna, Selasa (17/4/2018), dalam forum RDPU Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pimpinan perusahaan media sosial Facebook, hari ini memberikan penjelasan kepada Anggota Komisi I DPR RI, terkait isu kebocoran data pengguna yang berpotensi disalahgunakan pihak ketiga.

Ruben Hattari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia mengatakan, pihaknya tidak pernah menyetujui penggunaan data oleh Cambridge Analytica yang didapat dari aplikasi thisisyourdigitallife yang dikembangkan Aleksandr Kogan peneliti dari Universitas Cambridge.

Dia menegaskan, kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini, bukan karena sistem Facebook dibobol pihak ketiga. Tapi, karena ada pelanggaran kepercayaan. Imbasnya, Facebook gagal melindungi data pengguna.

Supaya kejadian serupa tidak terulang, Facebook akan mencari tahu apa yang dilakukan Cambridge Analytica, serta memberitahukan semua yang kena dampak atau merasa dirugikan.

Ruben juga mengungkapkan, Facebook tengah melakukan investigasi atas semua aplikasi yang pernah mendapatkan akses atas informasi dalam jumlah besar.

Kalau di antara aplikasi pihak ketiga ada yang terindikasi menyalahgunakan data pengguna, Facebook akan memblokir dan memberitahukan semua orang yang terkena dampak.

Kemudian, untuk memastikan kebocoran data lewat perantara aplikasi pihak ketiga tidak terjadi lagi, Facebook menutup akses pengembang aplikasi untuk mendapat informasi/data pengguna.

“Untuk menjamin hal ini tidak terjadi lagi kemudian hari, kami memastikan para pengembang aplikasi tidak dapat mengakses banyak informasi di sini. Dan, untungnya kami telah melakukan perubahan besar atas platform pada tahun 2014, sehingga mencegah kasus seperti Cambridge Analytica terjadi lagi,” ujar Ruben di Ruang Rapat Komisi I DPR, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Kamis (5/4/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada pihak Facebook atas isu penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

Lewat surat itu, pemerintah meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra, dan menutup aplikasi atau fitur tes personal yang berhubungan dengan kasus Cambrigde Analytica.

Teguran Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo itu kemudian langsung mendapat respon dari pihak Facebook.

Tapi, karena kurang puas dengan penjelasan pihak Facebook yang tidak memberikan data yang diminta, Selasa (10/4/2018), Kemkominfo mengirimkan Surat Peringatan Kedua (SP 2).

Rudiantara Menkominfo menegaskan, pemerintah tidak segan memblokir Facebook kalau terbukti melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. (rid/ino/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs