Pimpinan DPRD Kabupaten Jember dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2015 senilai Rp38 miliar. Pemanggilan ini atas dasar kasus korupsi dengan terdakwa Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (31/7/2018).
“Tiga orang Wakil Ketua DPRD Jember akan dihadirkan sebagai saksi yakni Ayub Junaidi, Martini, dan Yuli Priyanto untuk dimintai keterangan dalam persidangan di Tipikor,” kata Herdian Rahadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember di Jember.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa Thoif Zamroni secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran, melakukan penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah yang tidak sesuai aturan.
“Ketua DPRD Jember bersama tiga orang wakil pimpinan dewan mengusulkan dana hibah kelompok ternak yang penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak tepat sasaran,” katanya dilansir Antara.
Ia mengatakan pimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial, sehingga kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain tiga orang Wakil Ketua DPRD Jember, saksi yang juga dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah dan bansos Jember adalah M. Faruq mantan Sekretaris DPRD Jember yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember.
JPU menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember dalam persidangan sebelumnya yakni MZA Djalal mantan Bupati Jember, Sugiarto mantan Sekretaris Kabupaten Jember, Ita Puri Handayani Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Hadi Sasmito, Rasyid Zakaria, Mahfud Afandi, Widodo Julianto, dan Imam Bukhori.
Setelah pihak Tim Anggaran Pemkab Jember yang diminta keterangan dalam persidangan kasus korupsi hibah di Pengadilan Tipikor, kini giliran Badan Anggaran DPRD Jember yang dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap penyimpangan dana hibah dan bansos yang diajukan dewan senilai Rp38 miliar pada tahun 2015.
Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 senilai Rp38 miliar. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Thoif merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar berdasarkan laporan perhitungan BPKP. (ant/tin/rst)